PTUN JAMBI MEMPERKENALKAN INOVASI FORMULIR DIGITAL PENDAFTARAN AKUN E-COURT BAGI PENGGUNA LAIN

 

Layanan ini merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah proses pembuatan akun e-Court bagi pengguna lain secara Online. Fasilitas ini hadir sebagai bentuk dukungan terhadap layanan meja e-Court, khususnya bagi masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Setelah mengisi formulir, silahkan lakukan konfirmasi melalui Whatsapp PATIN 0821 8076 5383 agar pendaftaran dapat segera diproses.

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran akun e-Court bagi pengguna lain, harap memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Permohonan Akun harus merupakan pihak yang berperkara di Wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi;
  2. Kami sangat merekomendasikan menggunakan alamat e-mail dari layanan gmail untuk kelancaran pendaftaran;
  3. Silahkan klik Isi Formulir atau scan QR Code di bawah ini apabila anda baru akan mendaftarkan perkara dan belum memiliki akun e-Court. (https://shorturl.at/CNSxe).
  4. Vidio Panduan Pengisian Formulir.(https://youtu.be/aouysMQAzaY?si=GuiV72dYyJS6p2X1

Berita Terkait