Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi telah resmi meluncurkan website dengan alamat : www.ptun-jambi.go.id guna menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tanggal 28 Agustus 2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan. Setelah SK 144 tersebut ditetapkan, terbit peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Untuk itulah kemudian pada tanggal 5 Januari 2011 Ketua Mahkamah Agung RI menetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan yang kemudian diperbaharui kembali melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan.
Website Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan layanan yang cepat dan terkini terhadap para pencari keadilan khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Para pencari keadilan serta masyarakat dapat mengakses informasi serta layanan yang disediakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi guna mewujudkan visi dan misi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Di samping itu website ini juga merupakan suatu kesempatan untuk menunjukkan kepada publik mengenai kinerja dan profesionalitas dari seluruh jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, sebagai wujud akuntabilitas kinerja dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi,
ANDRI SWASONO, S.H., M.Kn. |