Tujuh nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah:
- Kemandirian : Menjamin kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas dari campur tangan pihak lain, sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
- Integritas dan Kejujuran : Aparatur peradilan harus bertindak jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
- Akuntabilitas : Seluruh tindakan dan kinerja badan peradilan harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Responsibilitas : Memiliki sikap penuh tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi peradilan.
- Keterbukaan : Menjamin akses informasi dan proses peradilan yang terbuka untuk publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketidakberpihakan : Hakim dan aparatur peradilan harus bersikap netral, tidak memihak, kecuali pada keadilan tertinggi.
- Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum : Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama dari badan peradilan tanpa diskriminasi.
Nilai-nilai tersebut dibacakan setiap apel pagi untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas aparatur sipil negara di bawah Mahkamah Agung. Nilai-nilai tersebut juga harus diimplementasikan dalam pikiran, ucapan, dan tindakan individu dalam kehidupan berorganisasi di lingkup peradilan.
Post Views: 3,100

