Permohonan Izin Penelitian dan Riset
Persyaratan
- Surat permohonan resmi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
- Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya milik pemohon.
- Surat pengantar dari perguruan tinggi/lembaga penelitian.
- Proposal penelitian yang memuat tujuan, metode, dan ruang lingkup penelitian.
- Bagi lembaga berbadan hukum, wajib melampirkan AD/ART dan SK pengesahan badan hukum.
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pengambilan data dilakukan murni untuk kepentingan akademik/penelitian dan tidak digunakan untuk tujuan lain (komersil).
Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan melalui Meja Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Jambi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Petugas Informasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
- Permohonan yang telah diterima akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan dan diteruskan kepada PPID untuk diproses sesuai mekanisme pelayanan permohonan informasi publik.
- Apabila permohonan disetujui, kemudian dilakukan proses pengambilan data oleh PPID melalui Petugas Informasi.
- Setelah penelitian selesai, pemohon wajib melaporkan serta menyerahkan hasil penelitian berupa skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk penelitian lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penelitian selesai dilaksanakan.
Biaya/Tarif
Pemohon informasi diberikan pilihan mengenai bentuk penyerahan informasi sebagai berikut:
- Informasi dalam bentuk softcopy (dokumen elektronik) disampaikan tanpa dikenakan biaya, sesuai dengan ketentuan dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
- Informasi dalam bentuk hardcopy (dokumen cetak/fotokopi), dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 568/KPTUN.W5-TUN3/SK.HK1.2.5/XI/2025 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Post Views: 12