Permohonan Izin Penelitian dan Riset

Permohonan Izin Penelitian dan Riset

 

Persyaratan

  1. Surat permohonan resmi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
  2. Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya milik pemohon.
  3. Surat pengantar dari perguruan tinggi/lembaga penelitian.
  4. Proposal penelitian yang memuat tujuan, metode, dan ruang lingkup penelitian.
  5. Bagi lembaga berbadan hukum, wajib melampirkan AD/ART dan SK pengesahan badan hukum.
  6. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pengambilan data dilakukan murni untuk kepentingan akademik/penelitian dan tidak digunakan untuk tujuan lain (komersil).

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Meja Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Jambi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Petugas Informasi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
  3. Permohonan yang telah diterima akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan dan diteruskan kepada PPID untuk diproses sesuai mekanisme pelayanan permohonan informasi publik.
  4. Apabila permohonan disetujui, kemudian dilakukan proses pengambilan data oleh PPID melalui Petugas Informasi.
  5. Setelah penelitian selesai, pemohon wajib melaporkan serta menyerahkan hasil penelitian berupa skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk penelitian lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penelitian selesai dilaksanakan.

Biaya/Tarif

Pemohon informasi diberikan pilihan mengenai bentuk penyerahan informasi sebagai berikut:

  1. Informasi dalam bentuk softcopy (dokumen elektronik) disampaikan tanpa dikenakan biaya, sesuai dengan ketentuan dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  2. Informasi dalam bentuk hardcopy (dokumen cetak/fotokopi), dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 568/KPTUN.W5-TUN3/SK.HK1.2.5/XI/2025 tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.