Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi adalah:
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Perubahan Jam Kerja Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi selama Bulan Ramadhan
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yaitu :
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB