Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WIB

Tata Tertib Persidangan

TATA TERTIB PERSIDANGAN :

1.  Berpakaian sopan;

2.  Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis;

3.  Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum memasuki ruang

      sidang;

4.  Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang;

5.  Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat membahayakan

      keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang;

6.  Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan;

7.  Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya persidangan;

8.  Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut hadir di

      persidangan;

9.  Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang sidang diharapkan

      untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis;

10. Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi peringatan

       oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Jika 

       tindakan dan perbuatan yang  bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.