TATA TERTIB PERSIDANGAN :
1. Berpakaian sopan;
2. Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis;
3. Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum memasuki ruang
sidang;
4. Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang;
5. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat membahayakan
keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang;
6. Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan;
7. Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya persidangan;
8. Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut hadir di
persidangan;
9. Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang sidang diharapkan
untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis;
10. Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi peringatan
oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Jika
tindakan dan perbuatan yang bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.