Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 424/KPTUN.W5-TUN3/SK.HK1.2.5/IX/2024. Tanggal 9 September 2024. Tentang Penetapan Agen Perubahan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Periode 2024-2025.
Ditetapkan Agen Perubahan PTUN Jambi
1. Muhammad Amin Putra, S.H., M.H. (Hakim)
2. Rusianto, S.H. (Panitera Pengganti)
3. Heru Aryandi, S.Psi. (Penelaah Teknis Kebijakan)
Dengan Penetapan ini diharapkan dapat Agen Perubahan dapat bertindak sebagai katalisator dan mengelola perubahan yang terjadi.