Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WIB

Penetapan Agen Perubahan

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 424/KPTUN.W5-TUN3/SK.HK1.2.5/IX/2024. Tanggal 9 September 2024. Tentang Penetapan Agen Perubahan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Periode 2024-2025.

Ditetapkan Agen Perubahan PTUN Jambi
1. Muhammad Amin Putra, S.H., M.H. (Hakim)
2. Rusianto, S.H. (Panitera Pengganti)
3. Heru Aryandi, S.Psi. (Penelaah Teknis Kebijakan)

Dengan Penetapan ini diharapkan dapat Agen Perubahan dapat bertindak sebagai katalisator dan mengelola perubahan yang terjadi.

 

Berita Terkait

Berita
administrator

Penetapan Agen Perubahan

                Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 424/KPTUN.W5-TUN3/SK.HK1.2.5/IX/2024. Tanggal

Lanjutkan Membaca