Jambi – Senin, 15 Januari 2024 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi telah ditandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) Pos Bantuan Hukum (posbakum) Tahun 2024 antara Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Bapak Abdullah Riziki Ardiansyah, S.H., M.H dengan Kantor Bahtera Hukum Yurisprudensi yang diwakili oleh Direktur Kantor Bahtera Hukum Yurisprudensi Bapak Syahlan Samosir, S.H., M.H.
Semoga dengan adanya MoU Posbakum ini dapat terjalin kerjasama yang baik antara Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dengan Kantor Bahtera Hukum Yurisprudensi dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi publik khususnya bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Post Views: 3