PROFIL WILAYAH
Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah-daerah Sumatera Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), yang terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota. Pada tahun 1999, dilakukan pemekaran terhadap beberapa wilayah administratif di Provinsi Jambi melalui Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya melalui Undang-undang nomor 25 tahun 2008, tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, sehingga sampai tahun 2010, secara administratif Provinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 2 Kota.
LETAK WILAYAH DAN TOPOGRAFI
Secara geografis Provinsi Jambi terletak pada 0045’ – 2045’ Lintang Selatan dan 101010’ – 104055’ Bujur Timur di bagian tengah Pulau Sumatera, sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Riau, Sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan Provinsi Kepulauan Riau, sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat. Posisi Provinsi Jambi cukup strategis karena langsung berhadapan dengan kawasan pertumbuhan ekonomi yaitu IMS-GT (Indonesia, Malaysia, Singapura Growth Triangle). Luas wilayah Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) adalah seluas 53.435,72 km2 dengan luas daratan 50.160,05 km2 dan luas perairan 3.274,95 km2.
Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 354/KMA/SK/XII/2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi meliputi seluruh Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Jambi, yaitu :
No. | Kabupaten/kota | Ibu kota | Luas wilayah (km2)[44] | Kecamatan | Kelurahan/desa |
1 | Kota Jambi | – | 169,89 | 11 | 62/- |
2 | Kota Sungai Penuh | – | 364,92 | 8 | 4/65 |
3 | Kabupaten Batanghari | Muara Bulian | 5.371,23 | 8 | 14/110 |
4 | Kabupaten Bungo | Muara Bungo | 4.596,30 | 17 | 12/141 |
5 | Kabupaten Kerinci | Siulak | 3.445,20 | 16 | 2/285 |
6 | Kabupaten Merangin | Bangko | 7.540,12 | 24 | 10/205 |
7 | Kabupaten Muaro Jambi | Sengeti | 5.459,23 | 11 | 5/150 |
8 | Kabupaten Sarolangun | Sarolangun | 5.935,89 | 10 | 9/149 |
9 | Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Kuala Tungkal | 5.546,06 | 13 | 20/114 |
10 | Kabupaten Tanjung Jabung Timur | Muara Sabak | 4.313,18 | 11 | 20/73 |
11 | Kabupaten Tebo | Muara Tebo | 6.266,71 | 12 | 5/107 |