INFORMASI: Berapa Lama Jangka Waktu Penyelesaian Perkara?
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan ini menyampaikan informasi mengenai jangka waktu penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, penyelesaian perkara memiliki batas waktu tertentu pada setiap tingkat pemeriksaan.
Adapun jangka waktu penyelesaian perkara yaitu paling lambat 5 (lima) bulan untuk tingkat pertama, 3 (tiga) bulan untuk tingkat banding, serta 250 (dua ratus lima puluh) hari untuk tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami standar waktu penyelesaian perkara sehingga proses peradilan dapat dipahami secara lebih transparan. PTUN Jambi senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat.
——————
#ptunjambi
#pttunpalembang
#ditjenmiltun
#humasmahkamahagung

