𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐮𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐓𝐔𝐍 𝐉𝐚𝐦𝐛𝐢. 📢
PTUN Jambi berkomitmen penuh untuk wujudkan peradilan yang berintegritas, transparan, dan bebas gratifikasi. Untuk itu, terdapat beberapa sarana pengaduan bagi masyarakat yang mengalami ketidakpuasan atas pelayanan atau menemukan dugaan pelanggaran terkait gratifikasi. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
🌐 𝗦𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵 𝗔𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗥𝗜 (𝗦𝗜𝗪𝗔𝗦)
Merupakan aplikasi pengaduan berbasis online yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Melalui SIWAS, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran aparatur peradilan, termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
🔗 Akses: https://siwas.mahkamahagung.go.id
📍 𝗠𝗲𝗷𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝘂𝗮𝗻 𝗣𝗧𝗦𝗣 𝗣𝗧𝗨𝗡 𝗝𝗮𝗺𝗯𝗶
Layanan Meja Pengaduan tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Jambi. Masyarakat dapat langsung datang dan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun lisan, yang kemudian akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur.
📩 𝗘𝗺𝗮𝗶𝗹 𝗣𝗧𝗨𝗡 𝗝𝗮𝗺𝗯𝗶
Pengaduan juga dapat dikirim melalui surat elektronik ke alamat email resmi PTUN Jambi (pengadilantunjambi@gmail.com). Kanal ini memudahkan masyarakat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
📱 𝗪𝗵𝗮𝘁𝘀𝗔𝗽𝗽 𝗣𝗔𝗧𝗜𝗡 𝗣𝗧𝗨𝗡 𝗝𝗮𝗺𝗯𝗶
Untuk memudahkan akses masyarakat, PTUN Jambi juga menyediakan layanan pengaduan cepat melalui WhatsApp PATIN di nomor (0821-8076-5383). Melalui kanal ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan secara langsung dan praktis, dengan respon dari petugas pengadilan.
——————
#ptunjambi
#pttunpalembang
#ditjenmiltun
#humasmahkamahagung