Penurunan Besaran Biaya Proses Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali

[INFORMASI: Penurunan Besar Biaya Proses Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali]

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan ini menginformasikan bahwa mulai 1 September 2025 biaya proses Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) elektronik resmi diturunkan berdasarkan Keputusan Ketua MA RI Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan Besaran Biaya Proses  Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung.

Berdasarkan SK Ketua MA tersebut, besaran biaya proses dibedakan antara perkara yang diajukan secara manual dan yang diajukan secara elektronik.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. 🌐⚖️

Berita Terkait