Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WIB

WILAYAH HUKUM

PROFIL WILAYAH

Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Sumatera Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), yang terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota. Pada tahun 1999, dilakukan pemekaran terhadap beberapa wilayah administratif di Provinsi Jambi melalui Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya melalui Undang-undang nomor 25 tahun 2008, tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, sehingga sampai tahun 2010, secara administratif Provinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 2 Kota.

 

Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2011, maka Gubernur juga berkewajiban menyampaikan informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi Vertikal yang berada pada wilayah Pemerintah Provinsi Jambi.

 

LETAK WILAYAH DAN TOPOGRAFI

Secara geografis Provinsi Jambi terletak pada 0o45’-2o45’ Lintang Selatan dan 101o10’-104o55’ Bujur Timur di bagian tengah Pulau Sumatera, sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Riau, Sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan Provinsi Kepulauan Riau, sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat. Posisi Provinsi Jambi cukup strategis karena langsung berhadapan dengan kawasan pertumbuhan ekonomi yaitu IMS-GT (Indonesia, Malaysia, Singapura Growth Triangle). Luas wilayah Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) adalah seluas 53.435,72 km2 dengan luas daratan 50.160,05 km2 dan luas perairan 3.274,95 Km2 yang terdiri atas :

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 354/KMA/SK/XII/2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan

Wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi meliputi seluruh Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Jambi, yaitu :

No. Kabupaten/kota Ibu kota Luas wilayah (km2)[44] Kecamatan Kelurahan/desa
1 Kota Jambi 169,89 11 62/-
2 Kota Sungai Penuh 364,92 8 4/65
3 Kabupaten Batanghari Muara Bulian 5.371,23 8 14/110
4 Kabupaten Bungo Muara Bungo 4.596,30 17 12/141
5 Kabupaten Kerinci Siulak 3.445,20 16 2/285
6 Kabupaten Merangin Bangko 7.540,12 24 10/205
7 Kabupaten Muaro Jambi Sengeti 5.459,23 11 5/150
8 Kabupaten Sarolangun Sarolangun 5.935,89 10 9/149
9 Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kuala Tungkal 5.546,06 13 20/114
10 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Muara Sabak 4.313,18 11 20/73
11 Kabupaten Tebo Muara Tebo 6.266,71 12 5/107