WILAYAH YURISDIKSI

PROFIL WILAYAH

Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah-daerah Sumatera Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), yang terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota. Pada tahun 1999, dilakukan pemekaran terhadap beberapa wilayah administratif di Provinsi Jambi melalui Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya melalui Undang-undang nomor 25 tahun 2008, tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, sehingga sampai tahun 2010, secara administratif Provinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 2 Kota.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LETAK WILAYAH DAN TOPOGRAFI

Secara  geografis  Provinsi  Jambi  terletak  pada 0045’ –  2045’ Lintang  Selatan dan  101010’ –  104055’ Bujur Timur di  bagian  tengah   Pulau Sumatera,  sebelah  Utara berbatasan dengan  Provinsi Riau, Sebelah  Timur  dengan  Laut  Cina  Selatan  Provinsi  Kepulauan Riau,  sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat. Posisi  Provinsi  Jambi cukup strategis karena langsung berhadapan dengan kawasan pertumbuhan ekonomi yaitu IMS-GT (Indonesia, Malaysia, Singapura Growth Triangle).  Luas  wilayah  Provinsi  Jambi  sesuai  dengan  Undang-Undang  Nomor  19    Tahun  1957  tentang  Pembentukan  Daerah-daerah Swatantra  Tingkat  I  Sumatera Barat, Jambi  dan  Riau,   yang  kemudian    ditetapkan   menjadi  Undang-Undang  Nomor  61    Tahun  1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) adalah seluas 53.435,72 km2  dengan  luas  daratan  50.160,05 km2  dan  luas  perairan  3.274,95 km2.

 

Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 354/KMA/SK/XII/2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi meliputi seluruh Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Jambi, yaitu :

 

No. Kabupaten/kota Ibu kota Luas wilayah (km2)[44] Kecamatan Kelurahan/desa
1 Kota Jambi 169,89 11 62/-
2 Kota Sungai Penuh 364,92 8 4/65
3 Kabupaten Batanghari Muara Bulian 5.371,23 8 14/110
4 Kabupaten Bungo Muara Bungo 4.596,30 17 12/141
5 Kabupaten Kerinci Siulak 3.445,20 16 2/285
6 Kabupaten Merangin Bangko 7.540,12 24 10/205
7 Kabupaten Muaro Jambi Sengeti 5.459,23 11 5/150
8 Kabupaten Sarolangun Sarolangun 5.935,89 10 9/149
9 Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kuala Tungkal 5.546,06 13 20/114
10 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Muara Sabak 4.313,18 11 20/73
11 Kabupaten Tebo Muara Tebo 6.266,71 12 5/107