Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi adalah:
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2026. Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhandi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB
Post Views: 1,075