INFORMASI: Apakah Sudah Tau Perubahan Aturan Gratifikasi?

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan ini menyampaikan informasi mengenai perubahan aturan gratifikasi yang perlu diketahui oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Seiring dengan perkembangan regulasi dan penguatan sistem pengendalian gratifikasi, terdapat penegasan dan pembaruan ketentuan terkait mekanisme pelaporan, batas waktu pelaporan, klasifikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan, serta penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.

Adapun informasi lengkap mengenai hal tersebut dapat dilihat pada materi terlampir. PTUN Jambi senantiasa berkomitmen mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui peningkatan integritas dan kepatuhan terhadap aturan.

——————

#ptunjambi
#pttunpalembang
#ditjenmiltun
#humasmahkamahagung

Berita Terkait