Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan ini menyampaikan informasi mengenai Dismissal Proses, yaitu tahapan pemeriksaan awal perkara di Peradilan Tata Usaha Negara yang dilakukan untuk menilai kelengkapan serta terpenuhinya syarat formil dan materiil suatu gugatan sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan.
Melalui dismissal proses, Ketua PTUN melakukan penelitian awal terhadap gugatan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Adapun informasi secara lengkap terkait pengertian, dasar hukum, alasan gugatan ditolak pada dismissal, bentuk putusan dismissal, serta penjelasan apakah dismissal bisa dilawan dapat dilihat pada gambar terlampir. PTUN Jambi akan terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang informatif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
——————
#ptunjambi
#pttunpalembang
#ditjenmiltun
#humasmahkamahagung





