Hari/Tanggal : Kamis, 23 Desember 2021 Jam 16:30 WIB

Area III – Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR – PEMENUHAN

1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan klik disini
b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan klik disini
c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja klik disini

2. Pola Mutasi Internal
a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan klik disini
b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan klik disini
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja klik disini

3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi klik disini
b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai klik disini
c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan klik disini
d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya klik disini
e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) klik disini
f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja klik disini

4. Penetapan Kinerja Individu
a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi klik disini
b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya klik disini
c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik klik disini
d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward klik disini

5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan klik disini

6. Sistem Informasi Kepegawaian
a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala klik disini

 

III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR – REFORM

1. Kinerja Individu
a Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya klik disini

2. Assessment Pegawai
a Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai klik disini

3. Pelanggaran Disiplin Pegawai
a Penurunan pelanggaran disiplin pegawai klik disini