HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

Kode Etik PNS

Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

KEWAJIBAN


1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;

2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;

3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah;

4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;

6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;

7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan;

8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;

9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat utk kepentingan negara;

10.Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

11.Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;

12.Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

13.Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

14.Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;

15.Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;

16.Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;

17.Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.