Kode Etik PNS
Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
KEWAJIBAN
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah;
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat utk kepentingan negara;
10.Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
12.Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
17.Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.