Petunjuk Penggunaan E-court
Indeks Artikel
Petunjuk Penggunaan E-court Mahkamah Agung RI
Pengertian
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Tahapan dalam penggunaan E-Court ini meliputi;
- E-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- E-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Tata cara dalam pelaksanaan E-Court ini dapat dibaca dibawah ini.
Berikut dasar Hukum penggunaan E-Court.
PERMA No 3 Tahun 2018 : Unduh.